Awas! Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Tak Sesuai

Rabu, 17 November 2021 - 16:41 WIB
Sejumlah organisasi buruh di Jawa Barat mengancam akan mogok kerja jika kenaikan upah tidak sesuai aturan. Foto: Dok/SINDONews
BANDUNG - Buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jawa Barat mengancam bakal menggelar mogok kerja , jika kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10%.



"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!