Awas! Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Tak Sesuai

Rabu, 17 November 2021 - 16:41 WIB
loading...
Awas! Buruh Jabar Ancam...
Sejumlah organisasi buruh di Jawa Barat mengancam akan mogok kerja jika kenaikan upah tidak sesuai aturan. Foto: Dok/SINDONews
A A A
BANDUNG - Buruh yang tergabung dari berbagai organisasi di Jawa Barat mengancam bakal menggelar mogok kerja , jika kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 tak sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, mogok kerja bakal dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja serta tuntutan agar UMK 2022 naik sebesar 10%.

"Mogok akan kami lakukan sebelum penetapan UMK tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Mogok akan dinaikan secara nasional dan di Jawa Barat," katanya di Bandung, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724

Mengurut dia, buruh menuntut pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Tahun 2022 tidak menggunakan formula perhitungan PP 36/2021 tentang Pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.

"Kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan, karena PP 36/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja dan UU nya sedang diuji. Sehingga pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK baik secara formil dan materil,” beber Roy.

Kemudian, dia menilai, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan. Mestinya, berunding karena semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.

Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kajati Jabar Perintahkan Jaksa Pakai Hati Nurani

"Itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan. Kemudian, dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi 3 tahun terakhir sedangkan tidak semua kab/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut," beber dia.

Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.

Baca juga: Apes! Kelelahan Usai Bersetubuh, Pemuda Ini Dibegal PSK yang Hamil 6 Bulan

Pihaknya sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.

"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik, kalau pun naik hanya berkisar Rp18 ribu," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
101 Orang Ditangkap...
101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
101 Orang Diduga Berencana...
101 Orang Diduga Berencana Rusuh saat Hari Buruh 2026 Dipulangkan
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Berita Terkini
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Infografis
Donald Trump Ancam BRICS...
Donald Trump Ancam BRICS Jika Tinggalkan Dolar Amerika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved