Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan 6 Perampok di PIK

Selasa, 16 November 2021 - 21:57 WIB
Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!