Agung Intiland Apresiasi Polri Terkait Penangkapan 6 Perampok di PIK

Selasa, 16 November 2021 - 21:57 WIB
loading...
Agung Intiland Apresiasi...
Polda Metro Jaya membantu pengungkapan kasus perampokan nasabah di depan restoran cepat saji, Jalan Pantai Indah Utara 2, PIK, Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021). Foto: IG @pantaiindahkapuk.update
A A A
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang terjadi pada Rabu 10 November 2021. Bahkan, Polri dianggap bergerak cepat, sehingga pelaku perampokan bisa tertangkap hanya dalam waktu dua hari.

Hal demikian disampaikan oleh Direktur Utama PT Agung Intiland Muhamad Arifin. Pihaknya, kata dia juga mengapresiasi pengungkapan kasus perampokan tersebut. Baca juga: Polda Metro Jaya Bantu Usut Pengungkapan Perampokan Rp400 Juta di PIK

"Aparat kepolisian patut kita apresiasi, kerja kerasnya cepat dan tepat," ujar Arifin dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Terkait korban perampokan berinisial GR (30), Arifin membenarkan bahwa dia adalah karyawati Agung Intiland.

“Betul, dia karyawati kami,” terang Arifin.

Seperti diketahui, perampokan terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 10 November 2021. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus komplotan pelaku perampokan yang menggasak uang korban sebesar Rp400 juta.

"Pelapor atau korban ini melaporkan uang yang digasak Rp400 juta milik perusahaan yang merupakan uang gajian pegawai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin 15 November 2021.

Enam orang tersangka tersebut empat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dua orang tersangka ditangkap di Polda Lampung. Empat orang tersangka tersebut berinisial FA, NJS, RA, N, A, dan AR.

"Tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil. NJS, dia eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terang Yusri. Baca juga: Pelaku Perampokan Nasabah Bank di PIK Berjumlah 2 Orang

Kemudian, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga kendaraan yang disita serta sejumlah uang yang tertinggal pada tersangka. Uang hasil curian tersebut dibelikan kendaraan dan untuk kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 dan 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Pengembangan Sektor...
Pengembangan Sektor Maritim di Indonesia Butuh Data yang Komprehensif
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved