Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Gasak Harta Benda Korban

Selasa, 16 November 2021 - 20:59 WIB
Aksi tersebut terbilang nekat lantaran dilakukan tersangka di siang hari dan hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan modus berpura-pura hendak belanja di rumah yang sekaligus warung korban.

Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

Tersangka langsung melancarkan aksinya ketika menyadari tempat tersebut sedang tidak ada orang. "Sebenarnya tidak ada niat mencuri, awalnya memang benar mau belanja. Tapi karena ada kesempatan, ya saya lakukan saja. Waktu itu lagi tidak ada orang," ungkapnya di hadapan polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!