Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Gasak Harta Benda Korban

Selasa, 16 November 2021 - 20:59 WIB
loading...
Tak Kapok Dipenjara,...
Residivis kasus pencurian ini terpaksa menggunakan kursi roda usai ditembak petugas karena berusaha kabur. Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Jhon A Riduwan (45), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang , Sumatera Selatan tak kapok dipenjara , meski telah 3 kali mendekam di tahanan.

Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang kembali menangkap pria gempal itu atas kasus pencurian . Dia terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka.



Polisi mendapat informasi bahwa tersangka ini bersembunyi di sebuah tempat kos kawasan Plaju. “Namun saat akan ditangkap, dia memberi perlawanan sehingga anggota terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur kepadanya," ucap Roy.

Residivis yang sehari-hari pekerja serabutan ini melakukan aksinya di sebuah rumah sekaligus warung di kawasan Jalan Tanjung Bakiah, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (13/11/2021) lalu.



Bahkan, tersangka Jhon yang sudah ditangkap mengatakan secara gamblang bahwa hasil curian yang dia dapat sudah habis digunakan untuk berfoya-foya. “Saya beli motor Rp1,2 juta dan sisanya habis foya-foya. Saya belanjakan apa saja yang mau saya beli," katanya.

Diketahui, pada aksi terakhirnya sebelum ditangkap, tersangka membobol sebuah rumah dan membawa kabur satu unit handphone, serta sebuah tas yang berisikan uang sebesar Rp2 juta.

Aksi tersebut terbilang nekat lantaran dilakukan tersangka di siang hari dan hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan modus berpura-pura hendak belanja di rumah yang sekaligus warung korban.



Tersangka langsung melancarkan aksinya ketika menyadari tempat tersebut sedang tidak ada orang. "Sebenarnya tidak ada niat mencuri, awalnya memang benar mau belanja. Tapi karena ada kesempatan, ya saya lakukan saja. Waktu itu lagi tidak ada orang," ungkapnya di hadapan polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2517 seconds (0.1#10.140)