PKL Sultan Agung Ditata, Pedagang Dibatasi Hanya 20 Lapak
Selasa, 16 November 2021 - 09:20 WIB
"Misalnya trotoar hak prjalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal 32 Tahun 2019," kata Atet.
Selain kartu keanggotaan, lanjut Atet, pedagang kuliner Sultan Agung juga mendapat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang, termasuk pengakomodiran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Program pentaan ini juga kita ingin memberikan awareness kepada PKL untuk berjualan sesuai regulasi. Kalau memang zona merah ya jangan. Tapi kalau mau diatur, ya kita upayakan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 ini Pemerintah Kota (Pemkot) terus berusaha merangsang krativitas dan inovasi para pelaku UMKM. Sehingga penataan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi pedagang kuliner Sultan Agung.
Baca juga: Awas! Merokok di 5 Lokasi Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu, Ini Daftarnya
Selain kartu keanggotaan, lanjut Atet, pedagang kuliner Sultan Agung juga mendapat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang, termasuk pengakomodiran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Program pentaan ini juga kita ingin memberikan awareness kepada PKL untuk berjualan sesuai regulasi. Kalau memang zona merah ya jangan. Tapi kalau mau diatur, ya kita upayakan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 ini Pemerintah Kota (Pemkot) terus berusaha merangsang krativitas dan inovasi para pelaku UMKM. Sehingga penataan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi pedagang kuliner Sultan Agung.
Baca juga: Awas! Merokok di 5 Lokasi Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu, Ini Daftarnya
Lihat Juga :