PKL Sultan Agung Ditata, Pedagang Dibatasi Hanya 20 Lapak
Selasa, 16 November 2021 - 09:20 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat mengecek PKL Sultan Agung.Foto/Arif Budianto
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah selesai melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Saat ini, sebanyak 20 pedagang diperkenankan jualan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya tetap menerapkan aturan untuk penataan PKL di kawasan tersebut. Di mana, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Baca juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika Kenakan Baju Balap Buatan Cimahi, Produsen Terharu dan Bangga
Menurut dia, kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya tetap menerapkan aturan untuk penataan PKL di kawasan tersebut. Di mana, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Baca juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika Kenakan Baju Balap Buatan Cimahi, Produsen Terharu dan Bangga
Menurut dia, kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :