Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 - 21:15 WIB
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Saidurahman, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Hendri.

Tak hanya itu, terdakwa Saidurahman juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata itu, Jaksa menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Tanpa Busana di Subang, Kapolda Jabar Intruksikan Direskrimum Segera Ungkap

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan masing-masing dituntut 4 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!