Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 15 November 2021 - 21:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Rektor UIN Sumut, Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah. Foto/Ist
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah
Saidurahman dituntut hukuman dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut pada tahun 2018. Perbuatan korupsi yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp10,3 miliar.
Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah
Saidurahman dituntut hukuman dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut pada tahun 2018. Perbuatan korupsi yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp10,3 miliar.
Lihat Juga :