Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Penipuan Proyek Dinas PUPR Rp245 Juta

Senin, 15 November 2021 - 15:48 WIB
"Perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinisial SUK, ke Polda Lampung, pada kurun waktu Januari 2020, dikarenakan TKP berada di wilayah Lampung Selatan," jelasnya.

Baca: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK

Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan. Dari Februari, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sehingga pada September 2021, menetapkan MI sebagai tersangka.

"Sementara kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan Polres Lampung Selatan akan menetapkan tersangka lain," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!