Lapas Kalianda dan BNNK Lampung Selatan Luncurkan Ruang Konseling dan Layanan Rehabilitasi
Sabtu, 13 November 2021 - 14:57 WIB
LAMPUNG SELATAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan meluncurkan ruang konseling dan layanan rehabilitasi.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara pihak Lapas Kalianda dengan pihak BNNK Lampung Selatan.
"Kami, Lapas dan BNNK Lampung Selatan telah membangun kerja sama yang erat hingga saat ini. Realisasi kerja sama antara kami sudah banyak, di antaranya penyuluhan oleh BNNK, Razia Gabungan, maupun Tes Urin Napza secara acak terhadap WBP maupun petugas," tutur Kepala Lapas (Kalapas) BNNK Kalianda, Tetra Destorie, Sabtu (13/11/2021).
Menurutnya, kerja sama ini melahirkan sebuah program yang sangat bagus untuk WBP dengan Ruang Konseling dan Layanan Rehabilitasi. Sasarannya ialah WPB yang dijerat dengan Pasal pengguna Narkoba.
"Ruang Konseling ini menyisir WBP Lapas Kalianda yang dijerat sebagai pengguna narkoba. Yang tentunya akan membantu mereka supaya lepas dari jerat candu narkoba, dan lebih giat dalam kegiatan yang produktif," paparnya.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kerja sama yang telah dibangun antara pihak Lapas Kalianda dan BNN merupakan bentuk sinergi yang baik dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan.
"Banyak bentuk kerjasama yang sudah dilahirkan dalam bentuk yang nyata. Artinya ini terjalin dengan baik," ujarnya.
Khusus di Lampung Selatan, kata dia, tercatat 9.000 masyarakat yang terpapar oleh narkoba. Sebagiannya, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Dia berharap dengan adanya ruang konseling dan layanan rehabilitasi di Lapas Kalianda ini akan mampu menularkan sikap positif dari warga binaan yang sudah direhabilitasi ke masyarakat ketika bebas nantinya.
"Dengan adanya ruang konseling dan layanan rehabilitasi ini, mudah-mudahan akan membantu kami dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Yang harapannya juga akan menularkan sikap positif ini kepada lingkungan warga binaan saat bebas nantinya. Sehingga penggunanya akan berkurang," terangnya.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara pihak Lapas Kalianda dengan pihak BNNK Lampung Selatan.
"Kami, Lapas dan BNNK Lampung Selatan telah membangun kerja sama yang erat hingga saat ini. Realisasi kerja sama antara kami sudah banyak, di antaranya penyuluhan oleh BNNK, Razia Gabungan, maupun Tes Urin Napza secara acak terhadap WBP maupun petugas," tutur Kepala Lapas (Kalapas) BNNK Kalianda, Tetra Destorie, Sabtu (13/11/2021).
Menurutnya, kerja sama ini melahirkan sebuah program yang sangat bagus untuk WBP dengan Ruang Konseling dan Layanan Rehabilitasi. Sasarannya ialah WPB yang dijerat dengan Pasal pengguna Narkoba.
"Ruang Konseling ini menyisir WBP Lapas Kalianda yang dijerat sebagai pengguna narkoba. Yang tentunya akan membantu mereka supaya lepas dari jerat candu narkoba, dan lebih giat dalam kegiatan yang produktif," paparnya.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kerja sama yang telah dibangun antara pihak Lapas Kalianda dan BNN merupakan bentuk sinergi yang baik dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan.
"Banyak bentuk kerjasama yang sudah dilahirkan dalam bentuk yang nyata. Artinya ini terjalin dengan baik," ujarnya.
Khusus di Lampung Selatan, kata dia, tercatat 9.000 masyarakat yang terpapar oleh narkoba. Sebagiannya, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Dia berharap dengan adanya ruang konseling dan layanan rehabilitasi di Lapas Kalianda ini akan mampu menularkan sikap positif dari warga binaan yang sudah direhabilitasi ke masyarakat ketika bebas nantinya.
"Dengan adanya ruang konseling dan layanan rehabilitasi ini, mudah-mudahan akan membantu kami dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Yang harapannya juga akan menularkan sikap positif ini kepada lingkungan warga binaan saat bebas nantinya. Sehingga penggunanya akan berkurang," terangnya.
(shf)
tulis komentar anda