Pekalongan Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Rob 14 Hari
Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:59 WIB
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menetapkan status tanggap darurat bencana banjir rob selama 14 hari, yakni sejak 4-17 Juni 2020. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menetapkan status tanggap darurat bencana banjir rob selama 14 hari, yakni sejak 4-17 Juni 2020. (Baca juga: Puncak Banjir Rob di Pekalongan, Puluhan Lansia dan Anak Dievakuasi)
Banjir rob yang disebabkan naiknya permukaan air laut terjadi di Kota Pekalongan sejak Senin, 1 Juni 2020 lalu yang mengakibatkan sekitar 7.000 warga terdampak dan 250 orang mengungsi. (Baca juga: Banjir Rob Merendam Kantor Koramil, Polsek dan Camat Pekalongan Utara)
"Ada beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi seperti jebolnya tanggul di Meduri, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut di pantai Utara limpas ke jalan-jalan di Kota Pekalongan, dan Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya limpas ke perumahan di daerah Slumprit, dan Degayu meskipun sebelumnya jalan sudah ditinggikan," terang Saelany.
Banjir rob yang disebabkan naiknya permukaan air laut terjadi di Kota Pekalongan sejak Senin, 1 Juni 2020 lalu yang mengakibatkan sekitar 7.000 warga terdampak dan 250 orang mengungsi. (Baca juga: Banjir Rob Merendam Kantor Koramil, Polsek dan Camat Pekalongan Utara)
"Ada beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi seperti jebolnya tanggul di Meduri, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut di pantai Utara limpas ke jalan-jalan di Kota Pekalongan, dan Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya limpas ke perumahan di daerah Slumprit, dan Degayu meskipun sebelumnya jalan sudah ditinggikan," terang Saelany.
Lihat Juga :