Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 09 November 2021 - 13:13 WIB
Adapun sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus di antaranya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Di situ, HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.

"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021). Baca: Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual

Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.

"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!