Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 09 November 2021 - 13:13 WIB
loading...
Ini Kesaksian Direktur...
Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjadi saksi dalam sidang unlawful killing anggota Laskar FPI di PN Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa diantaranya Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang yang digelar pada Selasa (9/11/2021) dibuka Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline. Namun ada juga saksi dan Jaksa yang hadir secara virtual.

Salah satu saksi yang hadir secara offline di antaranya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tubagus pun memberikan kesaksiannya tentang latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut. Usai Tubagus memberikan kesaksian, Handik pun memberikan kesaksiannya pula terkait dugaan kasus tersebut.

Adapun sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus di antaranya berawal dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS). Di situ, HRS enggan memenuhi panggilan polisi saat dilayangkan surat panggilan.

"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," ujar Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021). Baca: Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual

Menurutnya, meski dilakukan pengadangan, polisi tetap berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Bahkan, AKBP Handik Zusen pun telah melakukan monitoring manakala HRS tak datang pada panggilan kedua, para saksi tersebut bakal dilakukan monitoring.

"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved