Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 09 November 2021 - 13:13 WIB
Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjadi saksi dalam sidang unlawful killing anggota Laskar FPI di PN Jakarta Selatan.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa diantaranya Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang yang digelar pada Selasa (9/11/2021) dibuka Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline. Namun ada juga saksi dan Jaksa yang hadir secara virtual.



Salah satu saksi yang hadir secara offline di antaranya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang kala itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tubagus pun memberikan kesaksiannya tentang latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut. Usai Tubagus memberikan kesaksian, Handik pun memberikan kesaksiannya pula terkait dugaan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!