Pemprov Jabar: Hasil Klarifikasi Pemilihan Wabup Bekasi Segera Diproses
Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:21 WIB
Panlih juga beralasan bahwa agenda pemilihan wakil bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
(Baca: Panlih: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Diperdebatkan)
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dani mengungkapkan bahwa bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi karena nama calon wakil bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.
Bahkan, menurut pengakuan bupati, nama-nama calon wakil bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itulah yang menurut Dani mendasari bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi yang akan menjadi pendampingnya.
"Secara garis besar, memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan bupati," ungkapnya.
Meski begitu, Dani menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pihaknya telah berhasil menghimpun fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait. Bahkan, Dani juga menyatakan bahwa fakta-fakta dan argumen yang diperoleh telah lengkap dan layak diproses untuk diajukan kepada mendagri. "Hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait sudah lengkap dan layak untuk diproses," tegasnya lagi.
(Baca: Pemprov Jabar Ogah Mengakui Kemenangan Marzuki sebagai Wabup Bekasi)
Meski begitu, Dani mengaku enggan menyimpulkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 tersebut. Dia beralasan, pihaknya hanya sebatas menghimpun fakta dan argumen dari para pihak terkait.
"Kami tidak bisa menyimpulkan, tim verifikasi ini tugasnya hanya mencari sudut pandang dari pihak-pihak terkait. Soal keputusannya, sepenuhnya menjadi kewenangan mendagri. Jadi, nanti mendagri yang akan memutuskan," tandasnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
(Baca: Panlih: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Diperdebatkan)
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dani mengungkapkan bahwa bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi karena nama calon wakil bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.
Bahkan, menurut pengakuan bupati, nama-nama calon wakil bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itulah yang menurut Dani mendasari bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi yang akan menjadi pendampingnya.
"Secara garis besar, memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan bupati," ungkapnya.
Meski begitu, Dani menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pihaknya telah berhasil menghimpun fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait. Bahkan, Dani juga menyatakan bahwa fakta-fakta dan argumen yang diperoleh telah lengkap dan layak diproses untuk diajukan kepada mendagri. "Hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait sudah lengkap dan layak untuk diproses," tegasnya lagi.
(Baca: Pemprov Jabar Ogah Mengakui Kemenangan Marzuki sebagai Wabup Bekasi)
Meski begitu, Dani mengaku enggan menyimpulkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 tersebut. Dia beralasan, pihaknya hanya sebatas menghimpun fakta dan argumen dari para pihak terkait.
"Kami tidak bisa menyimpulkan, tim verifikasi ini tugasnya hanya mencari sudut pandang dari pihak-pihak terkait. Soal keputusannya, sepenuhnya menjadi kewenangan mendagri. Jadi, nanti mendagri yang akan memutuskan," tandasnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
tulis komentar anda