Pemprov Jabar: Hasil Klarifikasi Pemilihan Wabup Bekasi Segera Diproses

Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:21 WIB
loading...
Pemprov Jabar: Hasil...
Kantor Bupati Bekasi. Foto/inews.id
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyatakan bahwa hasil klarifikasi pengisian wakil jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sudah lengkap dan layak diproses menjadi bahan laporan Gubernur Jabar untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Klarifikasi dilakukan tim verifikasi bentukan Pemprov Jabar, melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para pihak terkait. Pembentukan tim verifikasi tersebut sesuai amanat mendagri untuk menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengesahkan dan mengangkat wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Tim verifikasi yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdan menyatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Klarifikasi dilakukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bekasi, panitia pemilihan (panlih) wakil bupati Bekasi, dan bupati Bekasi, termasuk partai politik (parpol) pengusung. Dani menyatakan, proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tersebut telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar sesuai rencana.

"Alhamdulillah, proses klarifikasi ke bupati, ketua DPRD, dan panlih wakil bupati Bekasi sudah dilaksanakan kemarin dan berjalan lancar sesuai rencana," tegas Dani di Bandung, Jumat (5/6/2020).

(Baca: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dinilai Inkonstitusional)

Dani mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat bahwa pemilihan wakil bupati Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu itu sudah seusai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa calon wakil bupati Bekasi sudah mengerucut pada dua nama, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat, merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, agenda pemilihan wakil bupati Bekasi tersebut dapat digelar tanpa melalui usulan dari bupati Bekasi.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, panlih wakil bupati Bekasi juga berpendapat sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, maka pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Panlih juga beralasan bahwa agenda pemilihan wakil bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

(Baca: Panlih: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Diperdebatkan)

Sementara itu, dalam klarifikasinya, Dani mengungkapkan bahwa bupati Bekasi mengakui belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi karena nama calon wakil bupati Bekasi yang disodorkan parpol pengusungnya, yakni Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura belum mengerucut pada dua nama.

Bahkan, menurut pengakuan bupati, nama-nama calon wakil bupati Bekasi belakangan malah berkembang menjadi lima nama. Alasan itulah yang menurut Dani mendasari bupati Bekasi belum mengusulkan agenda pemilihan wakil bupati Bekasi yang akan menjadi pendampingnya.

"Secara garis besar, memang ada perbedaan pandangan antara pihak DPRD dan panlih dengan bupati," ungkapnya.

Meski begitu, Dani menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pihaknya telah berhasil menghimpun fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait. Bahkan, Dani juga menyatakan bahwa fakta-fakta dan argumen yang diperoleh telah lengkap dan layak diproses untuk diajukan kepada mendagri. "Hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait sudah lengkap dan layak untuk diproses," tegasnya lagi.

(Baca: Pemprov Jabar Ogah Mengakui Kemenangan Marzuki sebagai Wabup Bekasi)

Meski begitu, Dani mengaku enggan menyimpulkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 tersebut. Dia beralasan, pihaknya hanya sebatas menghimpun fakta dan argumen dari para pihak terkait.

"Kami tidak bisa menyimpulkan, tim verifikasi ini tugasnya hanya mencari sudut pandang dari pihak-pihak terkait. Soal keputusannya, sepenuhnya menjadi kewenangan mendagri. Jadi, nanti mendagri yang akan memutuskan," tandasnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati Bekasi, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Perumda Air Minum Bekasi...
Perumda Air Minum Bekasi Siapkan Transformasi Besar di 2026
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Rekomendasi
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved