Pendataan E-KTP Suku Anak Dalam Digagas Pemerintah Desa di Sarolangun

Minggu, 07 November 2021 - 22:17 WIB
Proses pendataan E-KTP bagi warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Foto/Ist
SAROLANGUN - Pendataan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) telah digagas pemerintah Desa di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Perekaman E-KTP juga sudah dilakukan untuk Kelompok Meladang tahun 2018 yang telah diinisasi oleh Pemkab Sarolangun.



“Gagasannya memungkinkan SAD untuk memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dapat terjangkau program pembangunan yang diselenggaraakan oleh negara,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk Kabupaten Sarolangun, Harmoko dalam keterangannya, Minggu (5/11/2021).

Harmoko menjelaskan bahwa inisiatif itu dimulai untuk empat kelompok, yaitu Temenggung Nangkus, Nggrip, Bepayung, dan Kecinto. “Mereka semua berada di wilayah Sarolangun,” ujarnya.



Pada saat itu, Harmoko menjelaskan, inisasi pembuatan E-KTP berangkat dari adanya kebutuhan kegiatan belajar mengajar. Kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Pendidikan Sarolangun melalui SDN 191 Pematang Kabau dan PT SAL untuk Kelas Jauh di Kelompok Betaring. Kelompok Betaring ini merupakan anggota dari Temenggung Nangkus.

“Pada saat itu untuk masuk ke sekolah formal diperlukan dokumen administrasi kependudukan sebagai syarat administrasi agar dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah formal,” ujarnya.



Sebagai anggota dari Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), Harmoko mengatakan, sudah selayaknya warga SAD itu bisa memiliki identitas yang diakui oleh negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More