Tuntut Denda Korban Lakalantas Warga Kabupaten Sorong Blokir Jalan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:47 WIB
Polres Sorong melalui Kanit Laka Satlantas Iptu M. Asri kepada wartawan menjelaskan sebelumnya pasca kejadian, sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan kasus Lakalantas itu secara adat warga setempat. Namun tetapi, hingga waktu yang sudah ditentukan, hanya perwakilan keluarga korban yang datang di Polres Sorong.
"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka untuk. Ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum. Jadi dari pihak keluarga sendiri yang harus datang," kata Iptu M. Asri.
Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.
Pertemuan kedua belah pihak akhirnya berlangsung setelah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak turun tangan. Keluarga korban didampingi oleh Haji Ramli Bumbungan dari pengurus Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS), dan keluarga korban didampingi Ehut Kalaibin.
Pertemuan yang dimediasi Iptu M Asri, Kanit Laka Satlantas Polres Sorong ini, akhirnya membuahkan kesepakatan penyelesaian masalah.
Pihak keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp 5 miliar, akhirnya sepakat menerima uang denda Rp50 juta sesuai kemampuan dan kesanggupan dari keluarga tersangka.
"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka untuk. Ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum. Jadi dari pihak keluarga sendiri yang harus datang," kata Iptu M. Asri.
Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.
Pertemuan kedua belah pihak akhirnya berlangsung setelah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak turun tangan. Keluarga korban didampingi oleh Haji Ramli Bumbungan dari pengurus Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS), dan keluarga korban didampingi Ehut Kalaibin.
Pertemuan yang dimediasi Iptu M Asri, Kanit Laka Satlantas Polres Sorong ini, akhirnya membuahkan kesepakatan penyelesaian masalah.
Pihak keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp 5 miliar, akhirnya sepakat menerima uang denda Rp50 juta sesuai kemampuan dan kesanggupan dari keluarga tersangka.
Lihat Juga :