Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Temannya
Minggu, 07 November 2021 - 14:29 WIB
MALANG - Pesta minuman keras (miras) di Malang berujung perkelahian. Seorang pemuda menusuk temannya hingga tewas. Korban bernama Muchammad Subhan (36) tewas seketika di lokasi kejadian akibat luka tusukan pisau . Pelakunya MAK (31).
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menyatakan, kejadian perkelahian maut ini terjadi pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan toko di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dimana perkelahian ini berawal dari selisih paham antara korban dan tersangka, saat tengah pesta miras.
Selain korban dan tersangka, ada dua orang temannya bernama Usman dan Maskur, yang turut ikut berpesta miras yang berujung perkelahian.
Baca juga: Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka
"Tidak lama tersangka dan korban cekcok. Kemudian korban Muchammad Subhan merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK" ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Minggu pagi (7/11/2021).
Oleh tersangka aksi itu berhasil digagalkan dan kemudian balik merebut pisau yang ada di tangan Muhammad Subhan. Kemudian ia menusukkan pisau dapur itu ke tubuh korban, hingga terluka parah.
"Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya," tutur Bagoes.
Korban yang menerima tusukan pisau dari pelaku langsung ambruk, sementara tersangka MAK langsung melarikan diri. Oleh kedua temannya, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada, tetapi nyawanya tak tertolong setelah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kepolisian yang menerima laporan akhirnya bergerak dengan melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi - saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka MAK.
"Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan di rumahnya," katanya.
Polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. "Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menyatakan, kejadian perkelahian maut ini terjadi pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan toko di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dimana perkelahian ini berawal dari selisih paham antara korban dan tersangka, saat tengah pesta miras.
Selain korban dan tersangka, ada dua orang temannya bernama Usman dan Maskur, yang turut ikut berpesta miras yang berujung perkelahian.
Baca juga: Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka
"Tidak lama tersangka dan korban cekcok. Kemudian korban Muchammad Subhan merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK" ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Minggu pagi (7/11/2021).
Oleh tersangka aksi itu berhasil digagalkan dan kemudian balik merebut pisau yang ada di tangan Muhammad Subhan. Kemudian ia menusukkan pisau dapur itu ke tubuh korban, hingga terluka parah.
"Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya," tutur Bagoes.
Korban yang menerima tusukan pisau dari pelaku langsung ambruk, sementara tersangka MAK langsung melarikan diri. Oleh kedua temannya, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada, tetapi nyawanya tak tertolong setelah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kepolisian yang menerima laporan akhirnya bergerak dengan melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan saksi - saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka MAK.
"Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan di rumahnya," katanya.
Polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. "Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda