Warna Merah Tua dan Hitam Tidak Ada dalam Protokol BNPB
Jum'at, 05 Juni 2020 - 00:12 WIB
Peta sebaran Kota Surabaya yang berwarna merah tua dan hitam tak ada dalam protokol Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Peta sebaran Kota Surabaya yang berwarna merah tua dan hitam tak ada dalam protokol Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya ada empat warna dalam peta persebaran COVID-19 yakni hijau, kuning, oranye, dan merah.
(Baca juga: Apakah Surabaya Siap New Normal? Ini Penjelasan Sosiolog )
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser menuturkan, Pemkot Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.
Ia pun tak mau terjebak dan hanya mengurusi pelabelan warna. Pemkot memilih lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.
"Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan COVID-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu," kata Fikser, Kamis (4/6/2020).
Ia melanjutkan, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran COVID-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.
(Baca juga: Apakah Surabaya Siap New Normal? Ini Penjelasan Sosiolog )
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser menuturkan, Pemkot Surabaya lebih fokus terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan pemutusan mata rantai di level bawah.
Ia pun tak mau terjebak dan hanya mengurusi pelabelan warna. Pemkot memilih lebih fokus bekerja pada penanganan COVID-19. Salah satunya dengan melakukan percepatan-percepatan melalui rapid test massal dan diikuti swab.
"Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan COVID-19. Jadi, pemkot tidak pernah mengurusi yang namanya (pelabelan) warna-warna itu," kata Fikser, Kamis (4/6/2020).
Ia melanjutkan, jika berbicara terkait pelabelan warna pada peta persebaran COVID-19, pihaknya merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sesuai dengan tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkan BNPB Pusat, hanya ada empat warna. Yakni, hijau, kuning, oranye, dan merah.
Lihat Juga :