Komplotan Pencuri Panel Tower di Pemalang Dibekuk Polisi
Jum'at, 05 November 2021 - 16:40 WIB
“Sampai saat ini, Polres Pemalang telah menerima tiga laporan polisi terkait curat yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Pemalang,” jelas Kapolres. Baca juga: Polisi Ciduk Duo Sekawan Pencuri Motor di Cilincing, Sudah Belasan Kali Beraksi
Selain mengamankan 5 tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam melakukan curat, diantaranya gergaji besi, tang, obeng dan lainnya. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Seorang tersangka lainnya, SA masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang. “Barang hasil curian dijual oleh para tersangka di Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh para tersangka,” kata Kapolres.
Selain mengamankan 5 tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam melakukan curat, diantaranya gergaji besi, tang, obeng dan lainnya. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Seorang tersangka lainnya, SA masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang. “Barang hasil curian dijual oleh para tersangka di Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi oleh para tersangka,” kata Kapolres.
(don)
Lihat Juga :