Mirip Kakek Sugiono, Pensiunan PNS di Majalengka Ini Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Jum'at, 05 November 2021 - 15:32 WIB
Baca: Kenalan di Facebook, Putri Belia di Majalengka Diperdaya Pemuda Bejat

Aksi pelaku sendiri terbongkar setelah banyak warga di desa tersebut yang membicarakan kelakuan dari pelaku. Ditambah adalah korban yang bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!