Adira Finance Syariah Salurkan Ribuan APD untuk RS di Jabar

Kamis, 04 Juni 2020 - 21:33 WIB
Adira Finance Syariah Salurkan APD untuk RS di Jabar. Foto/Dok/Humas Adira Finance Syariah
BANDUNG - Adira Finance Syariah menyalurkan ribuan alat pelindung diri (APD) ke sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat. Bantuan tersebut merupakan CSR dan donasi seluruh ekosistem di lingkungan perusahaan.

Bantuan APD lebih dari 1.350 unit telah dilakukan sejak periode bulan Mei – Juni 2020. Bantuan tesebut upaya perusahaan mendukung tenaga kerja kesehatan dalam menangani wabah COVID-19 di Indonesia. (Baca juga; Update Corona: Total Pasien Positif COVID-19 di Jabar Capai 2.354 Orang )

Menurut Kepala Divisi Syariah Adira Finance Yusron, rumah sakit yang sudah menerima bantuan APD antara lain RS Paru Rotinsulu Kota Bandung, RS Hasan Sadikin Kota Bandung, RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya, dan RSUD Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya.

"Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu bentuk penyaluran dana kebajikan perusahaan, yang termasuk dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Adira Finance untuk Indonesia," katanya, dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020). (Baca juga; Video Viral, Pengendara Motor Tampar Perempuan Pegawai SPBU )

Program tersebut, kata dia, mengajak para karyawan, konsumen, komunitas, serta seluruh ekosistem Adira Finance ikut terlibat. Tujuannya membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak. Serta mendukung Tenakes dalam berjuang melawan bencana nasional COVID-19 di Indonesia.



Diketahui, sejak terbentuk 2014, Unit Usaha Syariah Adira Finance atau yang dikenal dengan Adira Finance Syariah, telah mempunyai 40 Kantor Cabang Unit Syariah (KCUS) yang tersebar di Indonesia. Unit usaha ini hadir untuk melayani masyarakat yang membutuhkan solusi pembiayaan berbasis Syariah.

Berbagai produk syariah yang ditawarkan diantaranya untuk bidang otomotif (motor baru, motor bekas, mobil baru, mobil bekas), pembiayaan paket perjalanan ibadah Umrah. Serta yang terbaru yaitu pembiayaan non otomotif atau perlengkapan rumah tangga (durables) seperti gadget, furniture dan elektronik dengan menggunakan akad syariah, yaitu akad murabahah.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More