Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 November 2021 - 18:15 WIB
Atas putusan vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Terpental dari Mobil, Jenazah Vanessa Angel Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalur Cepat

Diketahui, vonis terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Aa Umbara dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021) lalu.

Menurut Jaksa KPK, Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, malah ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!