Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40%.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50%.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40%.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50%.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda