Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
Pemberlakuan tilang emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku 13 November 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemberlakuan tilang emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku 13 November 2021. Lalu berapa ambang batas hidrokarbon (HC) kendaraan kita agar dapat dinyatakan lulus uji emisi .

Salah satu petugas uji emisi di Jakarta Barat, Panji menjelaskan, bagi kendaraan yang tahunnya mulai 2022 hingga tahun 2007 hidrokarbon (HC) harus di bawah 200 ppm."Kalau tahun lama itu hidrokarbonnya antara 700-800 ppm," jelas panji kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).



Dia mencontohkan, kendaraan dengan tahun lama jika hidrokarbonnya di atas 700-800 ppm, maka kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi. Begitu pula dengan kendaraan tahun keluaran baru, jika hidrokarbon di atas 200 ppm, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Panji menuturkan, pengecekan gas buang dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang dinamakan selang probe uji emisi. Selang tersebut nantinya dimasukkan ke dalam knalpot mobil, tujuannya untuk melihat gas buang yang dihasilkan dari mobil.

"Kalau tidak lulus disarankan untuk ke bengkel untuk perbaikan kendaraan," tuturnya. Baca: Ini 61 Titik Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Barat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!