Komplotan Pengedar Sabu Gaya Ranjau Digulung Polisi Blitar

Selasa, 02 November 2021 - 19:46 WIB
Petugas sudah lama mengawasi gerak-gerik para pelaku. Dalam penyelidikan diketahui mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau.

Untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku meletakkan narkoba di tempat yang telah disepakati bersama. Kemudian calon pembeli akan mengambilnya.

Menurut Supriyadi saat ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan. “Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!