Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil

Selasa, 02 November 2021 - 18:27 WIB
Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021). Foto: MPI/Fitriadi
OKI - Seorang duda anak satu di Kabupaten OKI , Sumatera Selatan berinisial ANH, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya, DNS (18) yang tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil.

“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.



Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.



Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumah pelaku yang kemudian membujuk pelaku untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.



Kini pelaku mendekam di tahanan mapolres OKI setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku kepada polisi. Pelaku adalah warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang berprofesi sebagai sopir speedboat.

Di hadapan polisi pelaku mengaku bahwa dirinya telah lama ditinggalkan istrinya ke Singapura dengan meninggalkan satu orang anak. Lalu pelaku menjalin hubungan dengan korban DNS.

“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.



Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content