Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil
Selasa, 02 November 2021 - 18:27 WIB
Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021). Foto: MPI/Fitriadi
OKI - Seorang duda anak satu di Kabupaten OKI , Sumatera Selatan berinisial ANH, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya, DNS (18) yang tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Siswa SMA yang Viral Tantang Kapolsek di Minahasa Ternyata Anak Anggota Polisi
Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.
“Orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah berbadan dua itu tidak terima atas perlakuan pelaku yang tak lain adalah pacar dari anaknya,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Siswa SMA yang Viral Tantang Kapolsek di Minahasa Ternyata Anak Anggota Polisi
Dan awal perbuatan pelaku menyetubuhi korban sejak pertengahan bulan November 2020 yang lalu. Di mana saat itu korban masih berumur 17 tahun 8 bulan. Perbuatan itu pun dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya merupakan pasangan kekasih yang sedang menjalin hubungan.
Lihat Juga :