Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil

Selasa, 02 November 2021 - 18:27 WIB
Baca juga: Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!