Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil

Selasa, 02 November 2021 - 18:27 WIB
Pelaku kala itu mengajak korban bertemu di rumah pelaku yang kemudian membujuk pelaku untuk berhubungan intim. “Awalnya dijelaskan pelaku, korban sempat menolak tetapi berkat bujuk rayunya, akhirnya korban pun mau melakukan perbuatan terlarang itu,” kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto.

Baca juga: Asyik Umbar Nafsu Syahwat di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Diringkus Tim Gabungan

Kini pelaku mendekam di tahanan mapolres OKI setelah orang tua korban melaporkan ulah bejat pelaku kepada polisi. Pelaku adalah warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang berprofesi sebagai sopir speedboat.

Di hadapan polisi pelaku mengaku bahwa dirinya telah lama ditinggalkan istrinya ke Singapura dengan meninggalkan satu orang anak. Lalu pelaku menjalin hubungan dengan korban DNS.

“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!