Pemerintah Izinkan Tes Antigen Syarat Perjalanan, di Bandara Ngurah Rai Masih Wajib PCR
Selasa, 02 November 2021 - 10:07 WIB
DENPASAR - Pemerintah telah mengizinkan dibolehkannya surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan transportasi udara di Jawa dan Bali. Namun di Bandara Ngurah Rai masih mewajibkan syarat hasil tes PCR bagi calon penumpang.
"Sampai saat ini kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: 570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
Persyaratan hasil tes PCR berlaku baik untuk kedatangan dan keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Calon penumpang juga wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.
"Sampai saat ini kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: 570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
Persyaratan hasil tes PCR berlaku baik untuk kedatangan dan keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Calon penumpang juga wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.
(msd)
tulis komentar anda