Ini Akibatnya Jika Begal Tak Hiraukan Peringatan Polisi, Didor

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:38 WIB
Tindakan kriminal yang dilakukan keduanya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.30WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya. Keduanya melakukan aksi dengan cara bersembunyi di semak-semak dan keluar saat korban datang.

"Korban yang terkejut, langsung terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mendekati korban sambil membawa kayu dan menarik tas korban. Karena korban melawan, pelaku memukul pundak korban sebelah kanan. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," beber dia. (Baca juga: Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Narkoba di Batas RI-Malaysia )

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri, serta kerugian sebesar Rp 12.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!