Ini Akibatnya Jika Begal Tak Hiraukan Peringatan Polisi, Didor

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Ini Akibatnya Jika Begal...
Dua pelaku begal harus merasakan timah panas setelah ditembak anggota Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, di Sumsel. Foto/ilustrasi
A A A
MUBA - Dua pelaku begal alias pencurian dengan kekerasan (Curas) harus merasakan timah panas setelah ditembak anggota Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, di Sumsel. Kedua pelaku, Andriansyah (36) warga Tungkal Jaya dan Indra (32) warga Tungkal Ilir ditembak karena melawan saat ditangkap.

Keduanya ditangkap Rabu (3/6/2020) secara terpisah. Pertama dilakukan terhadap tersangka Andriansyah di Jalan Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka Indra di kediamannya. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Begitu juga Andriansyah terpaksa ditembak," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Pulang Mencari Kayu, Warga Sungsang Tewas Diterkam Buaya )

Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set body sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.

Tindakan kriminal yang dilakukan keduanya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.30WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya. Keduanya melakukan aksi dengan cara bersembunyi di semak-semak dan keluar saat korban datang.

"Korban yang terkejut, langsung terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mendekati korban sambil membawa kayu dan menarik tas korban. Karena korban melawan, pelaku memukul pundak korban sebelah kanan. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," beber dia. (Baca juga: Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Narkoba di Batas RI-Malaysia )

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri, serta kerugian sebesar Rp 12.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved