Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah

Senin, 01 November 2021 - 17:59 WIB
"Jika memang tidak layak atau tidak pintar jangan protes dimutasi, itu kewenangan bupati dan dilakukan melalui mekanisme job fit. Jadi, jika memang 'bodoh' karena nilanya rendah saat uji kompetensi, diterima saja jika dimutasi, karena memang dinilai tidak pantas pada jabatannya," sebut Bernhard.

Informasi yang diperoleh SINDOnews, mutasi pejabat eselon II hasil Job Fit akan dilakukan Bupati Radiapoh secara bertahap hingga akhir tahun ini.

Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Radiapoh mengharapkan kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas dengan baik.

"Bekerjalah dengan tulus dan sesuai dengan aturan. Saya berikan kewenangan untuk membentuk lingkungan kerja dengan baik, carilah yang bisa untuk tim work," jelas Radiapoh.



Sesuai dengan SK Bupati No 188.45/20310/27.3/2021. Kedelapan pejabat eselon II yang dilantik adalah Frans N Saragih sebagai kepada Badan Pendapatan Daerah.

Kemudian Akmal H Siregar sebagai Asisten Administrasi dan Umum, Ramadhani Purba sebagai asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Ruslan Sitepu sebagai Kadis Pertanian.

Lalu Sudiahman Saragih sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Sarimuda Abdi Sharma Purba sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, Resman H Saragih sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Wasin Sinaga sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Umum.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content