Bahas PSBB, Polisi di Makassar Gelar Rapat Sambil Berjemur
Rabu, 22 April 2020 - 12:58 WIB
Selain Kapolrestabes Makassar, rapat itu juga diikuti oleh Wakapolrestabes AKBP Marsel Suherman serta para pejabat utama dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar. Di hadapan para kapolsek yang menjadi ujung tombak pengawasan penerapan PSBB, Kapolrestabes menyampaikan sejumlah arahan.
Yudhiawan juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang dilarang pada pelaksanaan PSBB yang perlu diketahui, termasuk pembatasan kegiatan dan transportasi. Diketahui pelarangan kegiatan sosial dan budaya meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan dan semua tempat ibadah ditutup.
Selain itu, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kendaraan roda dua termasuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, yang boleh hanya barang.
Adapun tempat usaha yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan, kebutuhan dasar pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan, toko ternak pertanian dan penyediaan layanan internet.
Usaha lain atau tempat yang diperbolehkan buka yakni penyiaran dan layanan kabel, distributor bahan bakar minyak, gas, bensin, apotek serta tokoh peralatan medis, rumah sakit, puskesmas, faskes umum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik dan layanan pasar modal.
Yudhiawan juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang dilarang pada pelaksanaan PSBB yang perlu diketahui, termasuk pembatasan kegiatan dan transportasi. Diketahui pelarangan kegiatan sosial dan budaya meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan dan semua tempat ibadah ditutup.
Selain itu, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kendaraan roda dua termasuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, yang boleh hanya barang.
Adapun tempat usaha yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan, kebutuhan dasar pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan, toko ternak pertanian dan penyediaan layanan internet.
Usaha lain atau tempat yang diperbolehkan buka yakni penyiaran dan layanan kabel, distributor bahan bakar minyak, gas, bensin, apotek serta tokoh peralatan medis, rumah sakit, puskesmas, faskes umum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik dan layanan pasar modal.
(tri)
Lihat Juga :