Bahas PSBB, Polisi di Makassar Gelar Rapat Sambil Berjemur

Rabu, 22 April 2020 - 12:58 WIB
loading...
Bahas PSBB, Polisi di...
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menggelar rapat di ruangan terbuka membahas penerapan PSBB. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar sudah memasuki tahap uji coba hari kedua. Kebijakan itu secara resmi diterapkan dua hari lagi, tepatnya Jumat (24/4/2020). Terkait teknis penerapan PSBB, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menggelar rapat pada hari ini, Rabu (22/4/2020).

Yang menarik, rapat itu tidak digelar di dalam ruang rapat atau aula, melainkan Lapangan Apel Markas Polrestabes Makassar. Para polisi yang mengikuti rapat pun tampak mengatur jarak. Polrestabes Makassar sendiri sengaja menggelar rapat di ruangan terbuka agar para personelnya sekalian berjemur di bawah terik matahari.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, menyampaikan rapat pembahasan PSBB itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. Pihaknya menggelar rapat di luar ruangan dan mengatur jarak sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona alias covid-19.

"Sambil berjermur di terik matahari kita melaksanakan rapat terkait PSBB dan penanganan covid-19 di kota Makassar," kata Edhy, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Rabu (22/4/20200.

Selain Kapolrestabes Makassar, rapat itu juga diikuti oleh Wakapolrestabes AKBP Marsel Suherman serta para pejabat utama dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar. Di hadapan para kapolsek yang menjadi ujung tombak pengawasan penerapan PSBB, Kapolrestabes menyampaikan sejumlah arahan.

Yudhiawan juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang dilarang pada pelaksanaan PSBB yang perlu diketahui, termasuk pembatasan kegiatan dan transportasi. Diketahui pelarangan kegiatan sosial dan budaya meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan dan semua tempat ibadah ditutup.

Selain itu, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kendaraan roda dua termasuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, yang boleh hanya barang.

Adapun tempat usaha yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan, kebutuhan dasar pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan, toko ternak pertanian dan penyediaan layanan internet.

Usaha lain atau tempat yang diperbolehkan buka yakni penyiaran dan layanan kabel, distributor bahan bakar minyak, gas, bensin, apotek serta tokoh peralatan medis, rumah sakit, puskesmas, faskes umum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik dan layanan pasar modal.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Tawuran Pemuda di Makassar,...
Tawuran Pemuda di Makassar, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Hendak Balap Liar, Polisi...
Hendak Balap Liar, Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Makassar
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved