Mulai Hari Ini, Provinsi Sumbar Terapkan PSBB

Rabu, 22 April 2020 - 12:00 WIB
Mulai Hari Ini, Provinsi Sumbar Terapkan PSBB. Foto/Dok. Humas Pemprov Sumbar
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) Selasa (22/4/2020) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini merupakan hasil keputusan rapat teknis dengan seluruh Bupati/Walikota di 19 kabupaten/kota terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar.

"Hal itu merupakan tindak lanjut dari disetujuinya usulan PSBB yang diajukan Pemprov Sumbar pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 17 April lalu. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, seluruh jajaran pemkab/kota menerapkan PSBB pada Rabu (22/4/2020)," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dikutip dari laman Sumbarprov.go.id.



Ia menjelaskan, pada saat PSBB diberlakukan nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat serta lalu lintas orang di semua wilayah berupa pembatasan ke luar rumah, jumlah penumpang kendaraan bermotor, jam operasional pasar hingga penutupan tempat wisata dan hiburan. (Baca juga : PSBB Diberlakukan, Tiap Malam Jalan Sudirman Pekanbaru Ditutup )

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!