Unggah Konten Ajakan Nyabu di Facebook, Oknum Guru Situbondo Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 06:03 WIB
"Menyikapi unggahan tersebut, Tim Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan BFR (39). Tersangka BFR ini seorang PNS (guru). Ia ditangkap di rumahnya kemarin sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Ahmad Sutrisno, melalui siaran persnya ke awak media, pada Jumat (29/10/2021).
Dirinya menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram, satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram, serta satu buah pipet dan alat penghisap sabu.
"Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar tiga gram dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya," jelasnya.
Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat ulahnya kini BFR harus mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo.
"Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Dirinya menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram, satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram, serta satu buah pipet dan alat penghisap sabu.
"Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar tiga gram dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya," jelasnya.
Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat ulahnya kini BFR harus mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo.
"Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :