Penuhi Tiga Indikator, PSBB di Jakarta Dilonggarkan
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:19 WIB
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bahwa PSBB di Ibu Kota diperpanjang. Juni juga ditetapkan sebagai masa transisi. (Baca juga: Positif COVID-19, Belasan Warga Tomang Diisolasi ke Wisma Atlet )
Masa transisi ini dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Juni ini masih berstatus PSBB, tapi memasuki masa transisi.
"Dalam masa transisi ini, kegiatan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Periode edukasi, pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," kata Anies.
Diketahui sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 489 Tentang Perpanjangan PSBB tahap tiga itu berakhir pada Kamis (4/6/2020).
Masa transisi ini dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Juni ini masih berstatus PSBB, tapi memasuki masa transisi.
"Dalam masa transisi ini, kegiatan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Periode edukasi, pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," kata Anies.
Diketahui sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 489 Tentang Perpanjangan PSBB tahap tiga itu berakhir pada Kamis (4/6/2020).
(mhd)
Lihat Juga :