Divonis 6,6 Tahun Penjara, Mantan Kepala Samsat Malingping Langsung Jatuh Sakit

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:52 WIB
"Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur majelis hakim.

Hosiana mengungkapkan sebelum menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keungan negara, yang sangat berdampak pada pembangunan di Provinsi Banten. Baca Juga: Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih.

"Terdakwa telah menikmati uang, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan," ungkapnya.

Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim.

Sementera, usai divonis hakim, tedakwa Samad dikabarkan langsung jatuh sakit dan sempat mendapat perawatan medis oleh pihak Lapas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!