Oknum PMI Sangkal Jualan Plasma, Berdalih Uang Ucapan Terima Kasih

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:12 WIB
Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ilustrasi/SINDOnews
SURABAYA - Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen , Yogi Agung Prima Wardana, melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot membantah bahwa kliennya melakukan jual beli plasma konvalesen . Menurutnya, nominal uang yang diterima dari keluarga pasien adalah bentuk terima kasih dari keluarga pasien. ”Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, kata dia, materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Maka, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan,” pintanya.



Diketahui, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien COVID-19 periode Juli-Agustus lalu.

Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Oleh keduanya, satu kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.

Aksi komplotan ini berhasil diendus polisi. Pada Rabu (4/8/2021), anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Baca: Tertimbun Longsor, 6 Penambang Emas Tewas di Lubang Sedalam 8 Meter.



Keesokan harinya, pada Kamis (5/8/2021), Yogi Agung Prima Wardana dan Yusuf Efendi ditangkap di Jalan Jambangan, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto menyatakan bahwa, Yogi sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yogi merupakan pegawai di PMI Surabaya dengan status outsourcing. Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut di PMI Surabaya. “Kami akan lebih selektif lagi dalam merekrut pegawai,” ujarnya. Baca Juga: Lagi, Pedagang di Medan Jadi Tersangka Gegara Melawan Preman.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content