Jual Diri di Medsos Bertarif Rp600 Ribu, Wanita asal Semarang Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:11 WIB
Keduanya bertemu di salah satu hotel di Surabaya pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Perbuatan asusila keduanya berakhir setelah ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pengusaha yang Tewas Dikeroyok di Depan Rumahnya Ternyata Pemilik Restoran Padang Terkenal di Karawang

Perbuatan wanita asal Semarang, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!