Jual Diri di Medsos Bertarif Rp600 Ribu, Wanita asal Semarang Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:11 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Triana Ananda (42) karena dianggap terbukti bersalah atas kasus asusila. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Triana Ananda (42) karena dianggap terbukti bersalah atas kasus tindak asusila. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa putus bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan Penjara.

"Terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Hakim Ni Putu Parwati di ruang Candra PN Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (28/10/2021).



Diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa, disebutka bahwa terdakwa mengiklankan diri lewat Twitter. Di media sosial (medsos) tersebut, terdakwa menampilkan video syur dirinya dengan disertai nomer handphone agar bisa berkomunikasi dengan pelanggannya. Selanjutnya, terdakwa memasang tarif Rp600.000 untuk pelayanan sex.

Dari keterangan saksi, Baihaqi yang berkomunikasi dengan terdakwa, disepakati harga Rp1 juta untuk sekali layanan.

Keduanya bertemu di salah satu hotel di Surabaya pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Perbuatan asusila keduanya berakhir setelah ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya.



Perbuatan wanita asal Semarang, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content