Bayi yang Disiksa Pacar Ibunya Diangkat Jadi Anak Asuh Kapolres Batu
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:46 WIB
Diketahui, Petugas Polres Batu meringkus Wahyu Kristanto (25), karena telah menganiaya N. Berdasarkan hasil dari visum diketahui korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya.
“Jadi setiap kali bayi tersebut rewel atau pas pelaku kesal selalu melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak dirumah,” ujar Yogi, Rabu (27/10/2021) malam.
Periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dia nikahi.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci almunium. “Alat itu kita jadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.
Pelaku kata Yogi diamankan setelah paman korban melaporkan kasus tersebut. Satreskrim Polres Batu langsung bergerak dan kurang dari 1×24 jam berhasil diamankan. "Tersangka kita dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Yogi.
“Jadi setiap kali bayi tersebut rewel atau pas pelaku kesal selalu melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak dirumah,” ujar Yogi, Rabu (27/10/2021) malam.
Periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulan. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dia nikahi.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci almunium. “Alat itu kita jadikan barang bukti karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.
Pelaku kata Yogi diamankan setelah paman korban melaporkan kasus tersebut. Satreskrim Polres Batu langsung bergerak dan kurang dari 1×24 jam berhasil diamankan. "Tersangka kita dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Yogi.
(shf)
tulis komentar anda