Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:32 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) memutuskan, cryptocurrency hukumnya haram. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Cryptocurrency haram. Keputusan ini diambil Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), setelah melihat pola tranksaksi uang virtual itu lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur.

Baca juga: Bitcoin Bisa Sebabkan Kehancuran seperti Krisis Keuangan 2008



LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih, untuk mengambil keputusan terkait cryptocurrency.



Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!