Sadis! Ini Pengakuan Pria Aniaya Balita Anak Calon Istrinya Berulang Kali

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:03 WIB
Baca juga: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta

“Semua kekerasan diakui pelaku dilakukan ketika ibunya pergi dan ibu tidak berani melapor karena takut tidak jadi dinikahi,” ungkap kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Jounto 76 c/ UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!