Sadis! Ini Pengakuan Pria Aniaya Balita Anak Calon Istrinya Berulang Kali

Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:03 WIB
loading...
Sadis! Ini Pengakuan...
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat menghadirkan pelaku penganiayaan balita di Kota Batu. Foto: iNewsTV/Deni Irwansyah
A A A
BATU - Pelaku penganiayaan balita berumur 2,5 tahun di Kota Batu , berinisial WK mengaku telah menganiaya anak calon istrinya berkali-kali, sejak Agustus 2021.

Sadisnya, tidak hanya memukul, pelaku juga menyulut api rokok di tubuh korban, menggigit jari, hingga menyiram balita NL dengan air panas, yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh balita malang itu.

Kini, pria bejat itu menjalani penyidikan, paska penangkapannya, bersama pelaku turut diamankan barang bukti bak mandi dan gayung plastik, serta panci yang digunakan untuk menyiram air panas.

Baca juga: Sadis! Kulit Bayi 2,5 Tahun Melepuh Disiram Air Panas dan Disundut Rokok Pacar Ibunya

Pelaku adalah WK, pria berusia 25 tahun yang merupakan calon suami ibu korban. Meskipun belum menikah mereka sudah tinggal bersama di rumah pelaku di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sejak Agustus lalu.

“Sejak itulah tindakan kekerasan terhadap NL, balita berusia 2,5 tahun terjadi,” kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

Baca juga: Kapolres Batu Ungkap Motif Pelaku Aniaya Bayi dengan Rokok dan Air Panas

Kepada polisi, WK mengaku berulang kali melakukan penganiayaan, mulai memukul, menyulut rokok, menggigiti jari korban hingga terakhir menyiram korban dengan air panas yang mengakibatkan luka sekujur tubuh hingga ketahuan oleh paman korban.

Motif dan alasan WK melakukan kekerasan adalah kesal karena korban kerap rewel, dan korban dianggap beban ekonomi karena bukan anak kandungnya.

Baca juga: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta

“Semua kekerasan diakui pelaku dilakukan ketika ibunya pergi dan ibu tidak berani melapor karena takut tidak jadi dinikahi,” ungkap kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Jounto 76 c/ UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved