Saling Lapor Kasus KDRT, Korban Temukan Keganjilan
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:57 WIB
KARAWANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) antara pasangan Chan Yun Ching dengan Valencya mulai menemukan keganjilan .
Korban menuding jaksa penuntut umum (JPU) Glendy berbohong karena mengaku telah menghubungi saksi ahli, padahal kenyataannya tidak.
Hal tersebut disampaikan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching.
Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan, sejak awal pihaknya mencium ada yang aneh dari perkara ini. Apalagi kliennya sudah menyampaikan di depan majelis hakim saat sidang jika jaksa berbohong.
“Buktinya saksi ahli bisa kok dihadirkan oleh klien saya. Klien saya (Valencya) yang jadi korban KDRT tapi kenapa dilaporkan dan malah lebih dulu disidang," kata Iwan Kurniawan, Rabu (27/10/21).
Menurut Iwan, kliennya Valencya menuduh jaksa berbohong saat persidangan KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching.
Saat itu kata dia, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli dengan alasan tidak bisa dihubungi. Namun kenyataannya pihak korban bisa mendatangkan saksi ahli tersebut dan mengaku saksi ahli tidak pernah dihubungi jaksa.
“Hakim menegur Jaksa karena berbohong dan meminta saksi ahli dihadirkan," ungkapnya.
Korban menuding jaksa penuntut umum (JPU) Glendy berbohong karena mengaku telah menghubungi saksi ahli, padahal kenyataannya tidak.
Hal tersebut disampaikan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menyidangkan perkara KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching.
Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan, sejak awal pihaknya mencium ada yang aneh dari perkara ini. Apalagi kliennya sudah menyampaikan di depan majelis hakim saat sidang jika jaksa berbohong.
“Buktinya saksi ahli bisa kok dihadirkan oleh klien saya. Klien saya (Valencya) yang jadi korban KDRT tapi kenapa dilaporkan dan malah lebih dulu disidang," kata Iwan Kurniawan, Rabu (27/10/21).
Menurut Iwan, kliennya Valencya menuduh jaksa berbohong saat persidangan KDRT dengan terdakwa Chan Yun Ching.
Saat itu kata dia, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli dengan alasan tidak bisa dihubungi. Namun kenyataannya pihak korban bisa mendatangkan saksi ahli tersebut dan mengaku saksi ahli tidak pernah dihubungi jaksa.
“Hakim menegur Jaksa karena berbohong dan meminta saksi ahli dihadirkan," ungkapnya.
tulis komentar anda